Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama pemerintah telah menjamin kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahkan, ketika PNS dan PPPK wafat, keluarga termasuk anak dari ASN tersebut tetap dijamin kesejahteraannya.
Salah satu jaminan yang diberikan adalah dalam bentuk beasiswa anak dari PNS ataupun PPPK yang wafat.
Ketentuan mengenai beasiswa anak PNS dan PPPK yang wafat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 serta PP Nomor 66 Tahun 2017.
Tepatnya pada Pasal 13 Poin (i) PP Nomor 70 Tahun 2015 tercatat bahwa beasiswa adalah kategori santunan dari pemerintah yang diberikan kepada anak dari PNS dan PPPK yang wafat.
Kategori santunan ini juga termasuk dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diselenggarakan pemerintah.
Oleh karena itu, beasiswa anak ini akan diberikan jika orang tuanya yang berstatus PNS atau PPPK wafat akibat kecelakaan kerja
Adapun nominalnya berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan. Mulai dari Rp15 juta hingga Rp45 juta.
Aturannya telah ditetapkan dalam PP Nomor 66 Tahun 2017 Pasal 20 ayat (1), dengan rincian berikut.
1. Beasiswa anak Rp15.000.000
Nominal ini akan diberikan untuk anak PNS atau PPPK yang wafat dengan ketentuan masih duduk di bangku Diploma, Sarjana, atau setingkat.
2. Beasiswa anak Rp25.000.000
Nominal ini khusus diberikan kepada anak PNS dan PPPK yang wafat jika masih duduk di bangku sekolah lanjutan tingkat atas.
3. Beasiswa anak Rp35.000.000
Nominal beasiswa ini diperuntukkan bagi anak PNS dan PPPK yang wafat jika masih mengenyam pendidikan di jenjang sekolah lanjutan tingkat pertama.
4. Beasiswa anak Rp45.000.000
Nominal beasiswa anak paling tinggi ini akan diberikan kepada anak PNS atau PPPK yang wafat jika anak tersebut masih belum memasuki usia sekolah hingga masuk sekolah di tingkat dasar.
Tentunya, tak semua anak berhak mendapatkan beasiswa anak ketika orang tuanya yang berstatus ASN wafat.
Pasalnya, selain ada syarat sekolah, pemerintah juga menetapkan syarat lain agar anak dapat menerima beasiswa anak.
Hal ini dijelaskan dalam aturan yang sama dengan rincian berikut.
1. Beasiswa diberikan kepada maksimal 2 orang anak PNS atau PPPK,
2. Anak belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah,
3. Anak PNS atau PPPK berusia paling tinggi 25 tahun,
4. Anak PNS atau PPPK belum pernah menikah, dan
5. Anak PNS atau PPPK yang wafat masih belum bekerja.
Itulah informasi mengenai ketentuan beasiswa anak yang siap diberikan oleh Menkeu kepada anak dari PNS atau PPPK yang wafat. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Khusus Anak dari PNS dan PPPK yang Wafat, Menkeu Siap Berikan Beasiswa Hingga Rp45 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya"
Post a Comment