Mohon maaf, BKN resmi memutuskan untuk tidak mengangkat honorer golongan ini menjadi PPPK 2024.
Dalam memutuskan suatu golongan honorer untuk tidak diangkat menjadi PPPK tentu ada pertimbangannya sendiri.
Keputusan dari BKN ini tidak dapat diganggu gugat sehingga golongan honorer ini kemungkinan tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Keputusan mengenai kepastian honorer yang tak akan diangkat menjadi PPPK ini teruang dalam surat edaran BKN nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024.
Surat tersebut berisi informasi terkait penutupan proses pendataan honorer di seluruh Indonesia.
Artinya, honorer yang tidak terdata dipastikan tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Sebab pemerintah nantinya hanya akan mengangkat honorer yang telah terdata di data BKN saja.
Dan bagi honorer yang telah terdata di BKN maka selamat karena kamu sudah dipastikan diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.
Pengangkatan nantinya akan dilakukan secara bertahap sehingga kamu tinggal menunggu waktunya saja.
Saat ini, nasib honorer sudah mulai diperhatikan pemerintah karena menjadi PPPK pun kinu lumayan sejahtera.
Sebab pemerintah telah menikan gaji yang tentu telah disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing PPPK.
Sebagai informasi berikut gaji PPPK berdasarkan golongan:
Gaji PPPK Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
Gaji PPPK Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
Gaji PPPK Golongan III: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100
Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400
Gaji PPPK Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
Gaji PPPK Golongan X: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000
Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500
Gaji PPPK Golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga dengan Rp7.329.000
Demikian informasi tentang golongan honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK meskipun sudah lama mengabdi.
0 Response to "Resmi dari BKN! Honorer Golongan Ini Tak Akan Diangkat Jadi PPPK 2024, Padahal Sudah Lama Mengabdi"
Post a Comment