Resmi diputuskan oleh MenPAN RB, Rini Widyantini bahwa nasib honorer yang tak lulus dalam seleksi PPPK tahap 2 akan jadi begini.
Pemerintah membuka 2 tahap seleksi PPPK 2024 yang dimulai dengan waktu dan kriteria pelamar yang berbeda.
Untuk pendaftaran PPPK tahap 2 ini sudah dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024 melalui portal SSCASN.
Khusus honorer yang bisa mendaftar pada seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini adalah honorer alias non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang aktif bekerja selama 2 tahun secara terus menerus.
Hal tersebut ditandai dengan surat pengalaman kerja yang akan dicantumkan pada saat pendaftaran PPPK tahap 2.
Dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024), pemerintah membuka kuota pendaftaran untuk PPPK terbesar pada tahun ini sebanyak 1.031.554.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menyelesaikan tenaga honorer atau non ASN untuk bisa diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan NIP pada Desember 2024 nanti.
Banyaknya honorer yang ada, membuat pemerintah membatasi pendaftaran PPPK melalui 2 tahap agar semuanya bisa mendaftar dan diangkat menjadi ASN.
Jadi, semua honorer yang masuk dalam kriteria wajib mendaftar dalam seleksi PPPK 2024 dan mengikuti seluruh kegiatan seleksi agar bisa diangkat menjadi ASN.
Lantas, bagaimana nasib bagi honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK tahap 2 ini?
Menteri PAN RB, Rini Widyantini telah sepakat bahwa honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu pada tahun 2025 mendatang.
PPPK paruh waktu juga memiliki status sebagai ASN dan mendapatkan NIP oleh pemerintah yang menandakan bahwa mereka termasuk pegawai pemerintah dengan status yang sudah terjamin.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu ini disampaikan Rini Widyantini sebagai salah satu program 100 hari kerja KemenPAN RB.
Hal tersebut disampaikan sebagai upaya keberlanjutan pemerintah di era Jokowi untuk mengangkat semua honorer yang mengikuti PPPK menjadi ASN.
Untuk menghindari PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di tahun 2025, maka KemenPAN RB membuat kebijakan terbaru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Adanya pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu yang menjadikannya sebagai alternatif jika honorer tidak lulus PPPK tahap 2 ini.
Kelulusan PPPK tahap 2 didasarkan kepada nilai tertinggi yang didapatkan ketika mengikuti seleksi kompetensi.
Hal ini juga berlaku pada seleksi PPPK tahap 1 sehingga penilaian kelulusan bukan berdasarkan nilai ambang batas.
Demikianlah informasi mengenai nasib honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK tahap 2 pada tahun 2025 yang ditetapkan MenPAN RB.
0 Response to "Resmi Diputuskan MenPAN RB! Nasib Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK Tahap 2 pada Tahun 2025 Akan Jadi Begini, Sudah Siap?"
Post a Comment