Soal Gaji Guru Naik Rp 2 Juta, FSGI: Ada Kesalahan Informasi

Presiden Prabowo Subianto menyebut akan meningkatkan kesejahteraan guru pada tahun 2025 mendatang. 




Kesejahteraan itu diberikan dalam bentuk peningkatan satu kalau gaji untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara guru honorer yang telah ikut sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG) akan dapat tambahan Rp 2 juta. 

"Kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo saat memberikan sambutan di puncak Hari Guru Nasional, Kamis (28/11/2024). 

Lantas benarkah yang disebut peningkatan kesejahteraan itu adalah kenaikan gaji?

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur Sipinathe, kesejahteraan yang dimaksud Prabowo bukanlah kenaikan gaji, tetapi memberikan tunjangan sertifikasi pada guru.

"Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi," kata Mansur kepada Kompas.com, Jumat (29/11/2024). 

Mansur menjelaskan, banyak guru yang hadir dalam puncak Hari Guru Nasional 2024 mengira bahwa ada kenaikan gaji. Padahal, kata dia, tambahan satu kali gaji untuk guru ASN yang dimaksud adalah penanggungan sertifikasi yang biasa dikenal dengan tunjangan profesi guru yang sudah berlangsung sejak tahun 2008. "Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji," ujarnya.

Sementara, bagi ASN yang belum sertifikasi, lanjut Mansur, maka akan dilakukan sertifikasi dan apabila lulus akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk guru non ASN atau honorer memang mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi, dari yang awalnya hanya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sehingga ada kenaikan Rp 500.000. 

"Yang dulu biasanya dikasih Rp 1,5 juta sekarang menjadi Rp 2 juta. Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp 500.000," ungkapnya. "Sedangkan guru ASN maupun non-ASN yang sudah sertifikasi tidak ada perubahan apapun terhadap gaji. Mungkin itu yang pasti," jelas dia.

0 Response to "Soal Gaji Guru Naik Rp 2 Juta, FSGI: Ada Kesalahan Informasi"

Post a Comment