Tunjangan PNS yang Dicarikan Bulan Desember 2024, Jabatan Ini Bisa Dapat Rp5,5 Juta

Berikut ini sejumlah tunjangan yang akan dicairkan kepada PNS pada bulan Desember 2024.

Nominal dari tunjangan PNS tidak akan disatukan dengan gaji pokok PNS setiap bulan.
Tunjangan PNS diatur dalam peraturan yang berbeda dengan gaji pokok PNS.



Adapun untuk gaji pokok PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Sementara itu untuk tunjangan PNS diatur dalam peraturan yang berbeda-beda.
Tunjangan yang akan diterima oleh PNS tidak hanya terdiri dari satu, melainkan berbagai tunjangan.


Pencairan tunjangan PNS akan kembali dilakukan pada awal bulan Desember 2024 mendatang.

Terdapat tunjangan PNS yang nominalnya bisa mencapai Rp5,5 juta per bulan.

Namun untuk besaran dari tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan jabatan PNS.

Di bawah ini telah kami bagikan daftar tunjangan PNS yang akan dicairkan pada bulan Desember 2024.
1. Tunjangan umum PNS

-PNS Golongan IV dapat tunjangan umum sebesar Rp 190.000.

-PNS Golongan III dapat tunjangan umum sebesar Rp 185.000.
-PNS Golongan II dapat tunjangan umum sebesar Rp 180.000.

-PNS Golongan I dapat tunjangan umum sebesar Rp 175.000.

2. Tunjangan makan PNS

-PNS golongan I dan II dapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari.
-PNS golongan III dapat uang makan sebesar Rp 37.000 per hari.

-PNS Golongan IV dapat uang makan sebesar Rp 41.000 per hari.
3. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

Nominal dari tunjangan terendah yaitu sebesar Rp5.361.800, dan tertinggi Rp117.375.000.
4. Tunjangan jabatan PNS

Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007.
-Eselon IA mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000.

-Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp 4.375.000.

-Eselon IIA mendapatkan tunjangan Rp 3.250.000.
-Eselon IIB mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000.

-Eselon IIIA mendapatkan tunjangan Rp 1.260.000.

-Eselon IIIB mendapatkan tunjangan Rp 980.000.

-Eselon IVA mendapatkan tunjangan Rp 540.000.
-Eselon IVB mendapatkan tunjangan Rp 490.000.
5. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga akan diberikan kepada pasangan PNS sebesar 5% dari gaji, dan anak PNS sebesar 2% dari gaji pokok.

Demikian informasi tunjangan yang akan dicairkan kepada PNS pada bulan Desember 2024.

0 Response to "Tunjangan PNS yang Dicarikan Bulan Desember 2024, Jabatan Ini Bisa Dapat Rp5,5 Juta"

Post a Comment